Author Topic: Curi pisang senilai Rp. 7000, suami istri di tahan 3 bulan.  (Read 78 times)

0 Members and 1 Guest are viewing this topic.

Offline pekphiko

  • Wierd Nose
  • Forum Moderator
  • ******
  • Posts: 1921
  • Reputation Power: 10
  • pekphiko is on the verge of being accepted.pekphiko is on the verge of being accepted.pekphiko is on the verge of being accepted.pekphiko is on the verge of being accepted.pekphiko is on the verge of being accepted.
  • Belang

Gasak Pisang, Pasutri Dibui
Metro Pagi / Hukum & Kriminal / Rabu, 13 Januari 2010 05:05 WIB

Metrotvnews.com, Bojonegoro: Hanya karena mencuri pisang, sepasang suami istri dibui di tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2 Bojonegoro, Jawa Timur, selama tiga. Bahkan, dalam sidang pertama, Selasa (12/1), keduanya diancam hukuman tujuh tahun penjara.

Supriyono-Sulastri asal Desa Sukorejo dilaporkan Maskun, warga Desa Pacul pada 9 Oktober 2009 karena pisangnya dicuri. Saat disidang, mereka pasrah, meski Sulastri tengah hamil. Padahal mereka mencuri usai seharian tidak memperoleh pekerjaan dan terpaksa berhutang.

Dalam dakwaan, keduanya dinyatakan telah mencuri satu tandan pisang susu di pekarangan Maskun senilai Rp 7.000. Keduanya terancam hukuman tujuh tahun penjara karena dijerat pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Sidang selama 10 menit itu akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengar keterangan pemilik pohon pisang. Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro, I Wayan Sukanila mengatakan kasus ini akan tetap dilanjutkan karena sudah masuk persidangan.(RAS)

sumber : http://www.metrotvnews.com/index.php/metromain/newsvideo/2010/01/13/97690/Gasak-Pisang-Pasutri-Dibui
CrooooooooT, arhghhhhhhg

Offline pekphiko

  • Wierd Nose
  • Forum Moderator
  • ******
  • Posts: 1921
  • Reputation Power: 10
  • pekphiko is on the verge of being accepted.pekphiko is on the verge of being accepted.pekphiko is on the verge of being accepted.pekphiko is on the verge of being accepted.pekphiko is on the verge of being accepted.
  • Belang
Pasutri Pencuri Pisang Setandan Terancam Tujuh Tahun Penjara
« Reply #1 on: January 15, 2010, 12:52:40 »

Pasutri Pencuri Pisang Setandan Terancam Tujuh Tahun Penjara
Hukum & Kriminal / Jumat, 15 Januari 2010 10:54 WIB

Metrotvnews.com, Bojonegoro: Pasangan suami-istri (pasutri), Supriyono dan Sulastri diancam hukuman tujuh tahun penjara. Mereka ketahuan mencuri pisang seharga Rp 7.000 untuk membeli beras. Kedua orang tua pasangan ini tak ikhlas anak dan menantunya dihukum. Mereka meminta anaknya dibebaskan, karena mencuri pisang untuk membeli beras.

Sarini, ibu dari Supriyono, warga RT 31, RW 06, Desa Suko Rejo, Kecamatan Kota Bojonegoro merasa keadilan tak berpihak kepada orang miskin. Ia mempertanyakan kenapa orang lain yang mempunyai perkara lebih berat saja hanya dihukum ringan, bahkan bisa bebas. Sedangkan anaknya hanya karena mencuri setandan pisang saja harus menerima hukum seberat itu.

Sarini hanya seorang janda. Ia tinggal di rumah yang berukuran relatif kecil. Rumah ini tak layak huni jika harus ditempati tiga kepala keluarga. Ia tinggal bersama kedua orang tua, anak dan menantunya. Ia mengaku sedih dengan musibah yang telah menimpanya.

Perasaan yang hampir sama juga dirasakan Sulasmi, ibu dari Sulastri. Perempuan yang tinggal di Desa Sendang Rejo, Kecamatan Dander, ini hanya seorang buruh tani. Ia mohon kepada jaksa dan hakim supaya anaknya diberikan keringanan dalam keputusan.

Menurutnya, pisang yang dicuri anaknya itu hanya laku Rp 7.000 setandan jika dijual di pasar. Uang tersebut dibelikan beras untuk makan mereka. Hingga saat ini, Supriyono dan Sulastri masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Bojonegoro untuk menjalani proses hukum selanjutnya.(BEY/Rizal Fahlevy)


sumber : http://www.metrotvnews.com/index.php/metromain/news/2010/01/15/8929/Pasutri-Pencuri-Pisang-Setandan-Terancam-Tujuh-Tahun-Penjara/326
CrooooooooT, arhghhhhhhg